Quantcast
Channel: Catatan Sawali Tuhusetya
Viewing all articles
Browse latest Browse all 147

Ujian Nasional, Kurikulum Baru, dan Pendidikan Budi Pekerti

$
0
0

(Refleksi Akhir Tahun 2013)

Catatan Sawali Tuhusetya

Oleh: Sawali Tuhusetya

Sepanjang 2013, Kurikulum Baru dan Ujian Nasional menjadi dua isu sentral dalam dunia pendidikan kita. Kontroversi pun bermunculan. Ada yang setuju, tetapi tak sedikit juga yang menentangnya. Maklum, dua persoalan ini memang cukup strategis dan krusial ketika dunia pendidikan kita selama ini dinilai masih “jalan di tempat”, bahkan tiarap. Yang memprihatinkan, nilai-nilai keluhuran budi (nyaris) hilang dalam sikap dan perilaku keseharian peserta didik. Tawuran, narkoba, seks bebas, dan berbagai perilaku tak terpuji lainnya acapkali dipertontonkan secara vulgar oleh kaum pelajar kita di ruang-ruang publik. Dalam situasi demikian, sangat beralasan apabila para pemangku kepentingan dunia pendidikan “bersuara” keras untuk menjaga dan mengawal agar dinamika dunia pendidikan tetap berada pada jalur yang benar.

Negeri kita sesungguhnya sudah sangat berpengalaman dalam menggelar Ujian Nasional (UN). Meski pernah berganti-ganti nama; mulai dari Ujian Negara, Ebtananas, hingga Ujian Nasional, tetapi esensinya tak jauh berbeda. Ujian merupakan “barikade” terakhir yang mesti dilalui oleh setiap peserta didik. Mereka mesti berjuang habis-habisan agar bisa melalui “barikade” itu dengan mulus. Jika gagal, maka mereka mesti kembali mengulang agar kompetensi yang dimiliki benar-benar selaras dengan “gelar” yang disandangnya. Mereka yang dinyatakan lulus memang benar-benar layak dan telah menguasai kompetensi yang dipersyaratkan sebagai keluaran institusi pendidikan yang cerdas, terampil, kreatif, mandiri, dan luhur budi.

Namun, seiring dengan dinamika zaman yang terus berubah, UN agaknya mulai mengalami pergeseran; tereduksi oleh kepentingan-kepentingan sesaat, pragmatis, dan politis. UN tidak lagi difungsikan secara esensial sebagai “barikade” terakhir untuk menguji kompetensi peserta didik, tetapi secara pragmatis dan politis dimanfaatkan untuk mendongkrak citra dan marwah semu bagi kepentingan penguasa. Lihat saja, betapa tegangnya para guru dan kepala sekolah menjelang UN. Mereka mendapatkan tekanan secara masif dari atasannya agar nilai UN siswanya tinggi. Jika nilai UN rendah, mereka mendapat stigma sebagai kepala sekolah dan guru yang tidak mampu mengurus dan mencerdaskan peserta didik. Situasi tertekan seperti itu memberikan dampak psikologis yang luar biasa bagi guru dan kepala sekolah. Mereka seringkali stress dan tegang karena dihinggapi rasa khawatir dan cemas secara berlebihan. Untuk menetralisir suasana semacam itu, tak jarang guru dan kepala sekolah bersikap permisif ketika peserta UN saling bekerja sama dan mencontek secara berjamaah. Celakanya, ditengarai ada sekolah tertentu yang melakukan kecurangan secara masif dan sistematis dengan memberikan kunci jawaban, baik langsung maupun tak langsung, kepada siswa didiknya. Ini artinya, kejujuran benar-benar telah dikebiri. Karakter siswa pun makin menjauh dari nilai-nilai keluhuran budi. Mencontek, mencuri kunci jawaban, atau melakukan persekongkolan jahat sudah dianggap sebagai hal yang biasa dan wajar terjadi.

Dalam konteks demikian, sangat bisa dipahami kalau banyak pengamat pendidikan yang mulai ragu terhadap kesahihan UN dalam memotret kompetensi siswa yang sesungguhnya. Tidak berlebihan pula kalau Mahkamah Agung (MA) pernah merekomendasikan agar UN ditunda sebelum pemerintah benar-benar mampu memfasilitasi tercapainya delapan standar nasional yang telah ditetapkan mulai dari standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, hingga standar pembiayaan.

Meskipun demikian, berbagai kritik dan suara keras dari para pengamat agaknya tidak memengaruhi kegigihan pemerintah dalam mempertahankan UN. Hasil Konvensi UN beberapa waktu lalu yang diharapkan mampu memperbaiki sistem UN pun tak lebih hanya membahas persoalan teknis, bukan pada substansi UN yang selama ini mendapatkan sorotan tajam dari banyak kalangan. PP No. 32 tahun 2013 sebagai “penyempurnaan” PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan bukannya memberikan perubahan signifikans tentang sistem UN, melainkan justru makin mengukuhkan legalitas UN dengan menyerahkan sepenuhnya pelaksanaan UN kepada Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Di tengah carut-marutnya sistem dan pelaksanaan UN semacam itu, pemerintah kembali membuat “kejutan” dengan memberlakukan Kurikulum 2013 sejak tahun 2013/2014 secara bertahap dan terbatas. Kejutan berikutnya, pada tahun pelajaran 2014/2015, semua sekolah di berbagai jenjang wajib melaksanakan Kurikulum 2013 di dua kelas sekaligus. Sungguh, saya masih belum bisa memahami kebijakan yang serba “mengejutkan” seperti ini. Kalau memang masih dibilang sebagai kurikulum berbasis kompetensi, bukankah peserta didik harus mampu menguasai kompetensi tertentu yang dipersyaratkan sebelum mempelajari kompetensi berikutnya. Untuk siswa kelas I mungkin tidak masalah. Namun, bagaimana halnya dengan siswa kelas II? Bagaimana mungkin mereka dipaksa untuk mempelajari kompetensi yang dipersyaratkan di kelas II pada kurikulum baru, padahal mereka belum pernah mempelajari –apalagi menguasai– kompetensi kelas sebelumnya?

Yang tak kalah menyedihkan adalah model pelatihan dan pendampingan untuk guru sekolah sasaran. Mereka hanya dilatih selama lima hari dengan materi kurikulum serba-baru. Mereka juga dituntut untuk mampu mengubah mind-set dalam mengelola pembelajaran melalui pendekatan scientific. Jelas, ini bukan perkara gampang. Pendampingan langsung ke sekolah-sekolah sasaran pun kabarnya tidak berlangsung mulus, sehingga banyak guru sekolah sasaran yang bingung dan mengeluh. Belum lagi buku siswa dan buku (pegangan) guru yang dinilai bermasalah karena banyak muatan materi yang kurang layak untuk digunakan.

Saya tidak bisa membayangkan situasi yang terjadi pada tahun pelajaran 2014/2015 mendatang ketika semua sekolah “dipaksa” untuk menerapkan Kurikulum 2013 di dua kelas sekaligus. Melatih dan mendampingi guru sekolah sasaran secara bertahap dan terbatas saja kedodoran, apalagi jika dituntut harus melatih dan mendampingi guru di seantero nusantara?

Jika tidak direncanakan secara matang melalui kebijakan yang visioner, pelaksanaan Kurikulum 2013 hanya akan menjadikan peserta didik sebagai “korban”. Mereka dituntut menjadi generasi masa depan yang cerdas, kreatif, mandiri, bernalar ilmiah, dan berkarakter tangguh, tetapi pemberdayaan guru yang berdiri di garda terdepan dalam pelaksanaan kurikulum sering diabaikan. Bagaimana mungkin sanggup melahirkan generasi masa depan yang hebat kalau guru yang tugas-tugas kemanusiaannya tak bisa tergantikan oleh apa dan siapa pun loyo dan tak berdaya?

Idealnya, dunia pendidikan harus mampu memberikan proses pencerahan dan katharsis spiritual kepada peserta didik, sehingga mereka mampu menghilangkan sikap-sikap “fasis” sekaligus mampu bersikap responsif terhadap segala persoalan yang tengah dihadapi masyarakat dan bangsanya. Melalui pencerahan spiritual yang ditimbanya, mereka diharapkan menjadi sosok spiritual yang memiliki apresiasi tinggi terhadap masalah kemanusiaan, kejujuran, demokratisasi, toleransi, dan kedamaian hidup. Kita sangat membutuhkan sosok manusia yang memiliki kecerdasan spiritual yang menciptakan damai di tengah berkecamuknya kebencian yang menawarkan pengampunan jika terjadi penghinaan.

Kecerdasan spiritual mewujud dalam perilaku hidup yang diliputi kesadaran penuh, perilaku yang berpedomankan hati nurani, penampilan yang genuine tanpa kepalsuan, kepedulian besar akan tegaknya etika sosial. Sebaliknya, ketidakcerdasan spiritual mewujud dalam perilaku keagamaan yang monolistis, eksklusif, dan intoleran yang meninggalkan jejaknya pada korban konflik kekerasan berbau SARA, seperti yang belakangan ini sering kita saksikan.

Situasi sosial yang sarat dengan perilaku anomali dan ulah tak terpuji, mau atau tidak, harus menjadi bahan renungan bagi kita semua. Sebagai basis dan pusat pembentukan nilai, institusi pendidikan (baca: sekolah) harus mampu mengembalikan fungsinya sebagai pencerah peradaban, mampu melahirkan anak-anak bangsa yang cerdas, baik secara intelektual, emosional, maupun spiritual.

Pendidikan budi pekerti yang berdasarkan Kurikulum 2013 disatukan dengan Pendidikan Agama, harus direvitalisasi dan dihidupkan secara serius, tidak bersifat dogmatis dan indoktrinatif, apalagi kalau hanya sekadar tempelan. Pendidikan budi pekerti pada akhirnya harus benar-benar mendapatkan sentuhan perhatian yang memadai dari para pengambil kebijakan. Bangsa kita menghadapi persoalan serius tentang merebaknya sikap anomali di kalangan kaum remaja dan pelajar kita. Jangan sampai mereka menjadi generasi “salah asuhan” akibat kelengahan dan ketidakmampuan penguasa dalam mendesain sistem pendidikan yang visioner dan “futuristik”.

Nah, selamat menyongsong Tahun Baru 2014, semoga kita bisa berkiblat pada pengalaman masa lalu untuk melangkah ke masa depan dengan pandangan yang lebih tajam, arif, matang, dewasa, dan penuh sentuhan kemanusiawian. ***


Viewing all articles
Browse latest Browse all 147

Trending Articles